BERITA SLEMAN – Pemilik UMKM dari sektor Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung tetap bisa terima bantuan Rp1,2 juta meski tak lolos Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Dana bantuan Rp1,2 juta untuk UMKM dari sektor PKL dan warung tersebut berasal dari program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Nilai dana bantuan yang akan didapat UMKM pemilik warung dan PKL sama dengan program BPUM, yaitu sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat BTPKLW Rp 1,2 Juta, Usai Tidak Terdaftar BPUM di Link Eform BRI
Namun, BTPKLW hanya dieperuntukkan bagi PKL dan warung yang dinyatakan tak lolos program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM).
Maka dari itu, meski pemilik UMKM dari sektor warung dan PKL tidak terdaftar di link resmi untuk cek BPUM, seperti eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, tak perlu khawatir karena masih terdapat BTPKLW.
Tak seperti BPUM yang dicairkan melalui bank pemerintah atau kantor Pos, BTPKLW akan dicairkan melalui Kodim atau Polres setempat.
Kuota
Dilansir dari ANTARANEWS, data per 25 Oktober 2021 BTPKLW sudah cair kepada lebih dari 700 orang, atau jika dalam prosentase sebesar 70 persen pencairan mengingat di tahun 2021 ini pemerintah hanya akan memberikann BTPKLW Rp1,2 juta kepada satu juta orang di seluruh tanah air.
Kriteria
Berikut kriteria yang bisa dapat BTPKLW:
- Tidak terdaftar BPUM
- WNI
- Memiliki NIK KTP
- Bukan pegawai ASN, Polri, TNI, BUMN, atau BUMD
Baca Juga: Cek BPUM via eform.bri.co.id Pakai HP: Cukup 4 Langkah, Segera Cairkan Jika Muncul Notifikasi Ini
Selanjutnya, pemilik UMKM yang memenuhi empat syarat tersebut akan didata oleh pihak TNI atau Polres setempat, dan dibantu oleh Bhabinkamtibmas setempat.
Setelah terdata, pemilik PKL dan warung dapat mendatangi Kodim, Polres, Polsek atau Kelurahan setempat dengan membawa syarat seperti berikut:
- KTP
- Foto lokasi usaha
- NIB / SKU
- Mengisi formulir yang disediakan
Pihak UMKM pemilik PKL dan warung akan diberikan surat undangan pencairan untuk mengambil bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tersebut.
Bantuan BTPKLW Rp1,2 juta tahun ini bertujuan untuk membantu pemilik PKL dan warung terutama yang terdampak adanya kebijakan PPKM Level 3 dan 4 tahun ini.