BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM pemilik PKL dan warung bisa dapat BLT Rp1,2 juta, namun perlu diingat jika bantuan dari program BTPKLW ini tidak cair ke rekening Bank BRI atau BNI.
Pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri dalam pendataan UMKM calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta ini.
Sebanyak satu juta UMKM akan menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta ini, salah satu yang menjadi syarat yaitu tidak menerima BPUM Kemenkop UKM.
Baca Juga: Daftar BTPKLW, Penuhi 5 Syarat Ini: Pemilik PKL dan Warung Bisa Dapat Rp1,2 Juta
Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta
Syarat dapat BTPKLW
Sedangkan untuk penerima, masyarakat yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari program BTPKLW ini harus memenuhi syarat berikut ini:
- Termasuk UMKM pemilik PKL dan warung
- Tidak terdaftar BPUM, nantinya pihak pendata akan langsung cek melalui sistem yang tersedia
- Telah terdata oleh pihak TNI atau Polri yang dibantu pihak Bhabinkamtibmas setempat
- Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN atau BUMD
- WNI, memiliki NIK KTP
Masyarakat UMKM yang termasuk dalam lima syarat di atas selanjutnya akan didata oleh pihak Bhabinkamtibas setempat, selanjutnya dapat melampirkan beberapa berkas di antaranya:
- KTP
- Foto usaha
- NIB atau SKU
- Alamat usaha
- Mengisi formulir yang diberikan