Maka dari itu, beberapa kebijakan yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut akan dirubah serta dihapus.
Salah satunya yaitu menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang ciri karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang persyaratan pemerintah penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah / gaji.***