BERITA SLEMAN – Jika muncul tanda di kemnaker.go.id bahwa BSU Rp1 juta sudah disalurkan ke rekening karyawan, maka penerima dapat langsung melakukan aktivasi rekening sebelum 15 Desember 2021.
Sedangkan ciri menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu merupakan WNI dan memiliki NIK KTP, selain itu pemerintah telah menetapkan beberapa syarat lain untuk menjadi penerima BSU.
Perlu diketahui bahwa hanya karyawan yang memiliki ciri berikut ini yang bisa dapat BSU Rp1 juta dari Kemnaker:
Baca Juga: BSU November, Cek Penerima di Link Resmi Kemnaker: Subsidi Rp1 Juta Cuma Cair ke 7 Pekerja
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Pekerja penerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
Tidak termasuk bekerja di sektor kesehatan dan pendidikan.
- Bukan penerima bansos PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
Lalu, bagaimana cara cek apakah karyawan tersebut sudah memenuhi syarat atau ciri sebagai penerima BSU?
Anda dapat langsung cek melalui link resmi yang disediakan Kemnaker, di kemnaker.go.id dan pastikan Anda sudah memiliki akun untuk login di situs tersebut;
- Buka kemnaker.go.id pada browser
- Login menggunakan email atau nomor HP karyawan serta password
- Klik masuk
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang
Apabila sudah berhasil login, klik Profil dan link kemnaker.go.id akan menampilkan status penerima.
Terdapat tiga tanda, yaitu calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan penyaluran.
Jika muncul tanda bahwa BSU sudah disalurkan ke rekening, pihak Kemnaker akan memberitahukan dana Rp1 juta bisa dicairkan setelah karyawan melakukan aktivasi.
Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id
Aktivasi rekening sendiri dapat dilakukan sebelum 15 Desember 2021 agar BSU Rp1 juta dapat diambil oleh karyawan.
BSU Rp1 juta dari Kemnaker di tahun 2021 ini akan cair kepada 8,7 juta karyawan dan disalurkan secara bertahap.
Sebelumnya, karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 menjadi ciri utama calon penerima BSU Rp1 juta tahun 2021 ini.
Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, 4,9 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Upah 2021: Cek bsu.kemnaker.go.id
Hal tersebut sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, di mana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi karyawan untuk menjadi penerima BSU Rp1 juta.
Namun, pada bulan November 2021 ini, pemerintah telah menyalurkan BSU Rp1 juta sebanyak 75,6 persen, dan untuk sisa dana yang belum disalurkan akan diberikan kepada karyawan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.
Maka dari itu, beberapa kebijakan yang terdapat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tersebut akan dirubah serta dihapus.
Salah satunya yaitu menghapus ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang ciri karyawan yang menjadi penerima BSU Rp1 juta yaitu yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
Tak hanya itu, pemerintah juga menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 tahun 2021 tentang persyaratan pemerintah penerima bantuan pemerintah berupa subsidi upah / gaji.***