Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kasus KDRT Rizky Billar Usai Lesti Kejora Bersepakat Damai

- 19 Oktober 2022, 12:18 WIB
Kisruh rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai, penyidikan resmi dihentikan polisi/tangkap layar Instagram/@rizkybillar
Kisruh rumah tangga pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora berakhir damai, penyidikan resmi dihentikan polisi/tangkap layar Instagram/@rizkybillar /

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi: Hasil Visum yang Mendukung Adanya KDRT

Atas kasus itu, Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan resmi dinyatakan jadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.

Namun penahanan tidak terjadi, Lesti Kejora didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT pada 14 Oktober 2022.***(Tuti Riyanti/Pikiran Rakyat Depok)

 

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x