Baca Juga: Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka KDRT Lesti Kejora, Polisi: Hasil Visum yang Mendukung Adanya KDRT
Atas kasus itu, Rizky Billar dikenai pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan resmi dinyatakan jadi tersangka serta langsung dilakukan penahanan.
Namun penahanan tidak terjadi, Lesti Kejora didampingi sang ayah dan kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan kasus KDRT pada 14 Oktober 2022.***(Tuti Riyanti/Pikiran Rakyat Depok)