Fakta-Fakta Penangkapan Munarman oleh Densus 88: Mata Ditutup hingga Ditemukan Bahan Peledak

28 April 2021, 13:57 WIB
Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror menggeledah tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

BERITA SLEMAN - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Ia ditangkap atas dugaan keterlibatan baiat teroris di tiga kota.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) tersebut, terlibat kegiatan baiat (pengambilan sumpah setia) kepada salah satu organisasi radikal teroris di Medan, Jakarta, dan Makassar beberapa tahun lalu.

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa 27 April 2021 sebagaimana dikutip dari situs resmi Polri.

Baca Juga: Sejarah Babi Ngepet, Makhluk Jadi-Jadian Pencuri Duit yang Bikin Heboh di Depok

Saat ini Munarman sedang diperiksa di Polda Metro Jaya. Penangkapan Munarman, disebut Ahmad Ramadhan, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan teroris sebelumnya.

Berikut ini sejumlah fakta-fakta mengenai penangkapan Munarman:

- Ditangkap Tanpa Sandal, Mata Ditutup Kain Hitam

Dari video yang beredar di media sosial, Munarman ditangkap mengenakan baju koko warna putih, dan tanpa mengenakan sandal.

Saat akan meminta untuk memakai sandal, seorang polisi tidak memperbolehkannya. "Udah enggak usah," kata seorang polisi yang menangkap Munarman.

Baca Juga: Masjid Jogokariyan dan UAS Ajak Patungan Beli Kapal Selam Pengganti KRI Nanggala-402

Kemudian setibanya di Polda Metro jaya, Munarman digelandang turun dari mobil polisi dengan kain hitam menutup kedua matanya.

Penangkapan oleh kepolisian tersebut menurut M. Hariadi Nasution salah satu pengacara Munarman, telah menyalahi prinsip hukum dan HAM sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No.15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

- Menemukan Bahan Peledak

Setelah dari rumah Munarman, Densus 88 bergerak ke bekas kantor ormas terlarang, Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Rangkuman Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402, Ada Nurhadi Hingga Polisi Sleman

Dalam hasil penggeledahannya, Densus 88 mengklaim telah menemukan bahan baku peledak TATP (triacetone triperoxide) dam beberapa botol plastik.

"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa 27 April 2021 dinukil dari ANTARA.

Ada pula tabung yang berisi bahan kimia yang mudah terbakar.

Baca Juga: Hati-hati, Berikut Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan di dalam botol-botol yang serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, dan itu juga akan didalami oleh penyidik," tambahnya.

- Digelandang Tanpa Surat Panggilan Pemeriksaan

M. Hariadi Nasution, salah satu pengacara Munarman yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (TAKTIS) menyesalkan langkah kepolisian yang tidak melayangkan surat panggilan kepada Munarman.

"Apabila dipanggil secara patut pun klien kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Akan tetapi, hingga terjadinya penangkapan terhadap klien kami tidak pernah ada sepucuk surat pun diterima klien kami sebagai panggilan," kata Hariadi.

Nama Munarman kerap disebut-sebut ketika polisi menggelar konferensi pers penangkapan terduga teroris di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Angkutan Gelap Menjamur saat Mudik Dilarang, Pengamat: Lebih Baik Mudik Diperbolehkan Saja

- Akan Ajukan Praperadilan

Tim kuasa hukum membantah bahwa Munarman terlibat ISIS. Azis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa Munarman hadir pada acara seminar, bukan baiat.

"Terhadap tuduhan keterlibatan klien kami dengan ISIS, sejak awal klien kami dan ormas FPI telah secara jelas membantah keras karena menurut klien kami tindakan ISIS tidak sesuai dengan yang diyakini oleh klien kami," kata tim kuasa hukum yang diwakili oleh M. Hariadi.

Baca Juga: Catat, Ini Syarat Lengkap Perjalanan Sebelum dan Sesudah Larangan Mudik 2021

Tim kuasa hukum Munarman akan mengambil langkah hukum atas penangkapan pengacara Rizieq Shihab tersebut. Munarman bakal mengajukan praperadilan atas penangkapan yang dinilai tak sesuai prosedur.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler