Tidak Diskriminasi, Kemendagri akan Layani Transgender Dapatkan E-KTP, Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga

- 25 April 2021, 08:00 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara Dukcapil Mendengar, Jumat 23 April 2021.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat membuka acara Dukcapil Mendengar, Jumat 23 April 2021. /Tangkapan Layar kemendagri.go.id

BERITA SLEMAN - Kelompok transgender akan dimudahkan untuk mendapat KTP elektronik (e-KTP/KTP-el), akta kelahiran dan kartu keluarga (KK) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam rapat koordinasi virtual dengan Perkumpulan Suara Kita melalui aplikasi zoom pada Jumat 23 April 2021 kemarin.

Dalam proses pendataannya, Kemendagri akan dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Baca Juga: Update Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402: Dinyatakan Tenggelam dan Kehabisan Oksigen

"Dinas Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan," kata Zudan Arif.

Kebijakan itu, sebut Zudan Arif, sebagai bentuk komitmen non-diskriminasi dari Pemerintah RI kepada kelompok yang dipandang marginal atau terpinggirkan.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita, Hartoyo menyebut banyak transgender tidak memiliki dokumen kependudukan seperti KTP-el, KK dan akta kelahiran.

Baca Juga: Kapan Turun Malam Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, dan Apa Keutamaannya

Kondisi ini mempersulit mereka mengakses layanan publik lain seperti mengurus BPJS Kesehatan, mendapat bantuan sosial dan lainnya.

"Mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen, dan profesi lainnya," sebut Hartoyo.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta

Sumber: KEMENDAGRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah