Pekerja Tak Terdaftar BSU, Ini Solusi dari Kemnaker Agar BLT Cair ke Rekening: Tahap 3, 4, 5 Sedang Ditransfer

6 September 2021, 17:02 WIB
ILUSTRASI: Belum terdaftar jadi penerima BSU, ini solusi dari Kemnaker. /Dok. kemnaker.go.id

BERITA DIY – Pekerja yang belum terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), berikut kata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait hal ini agar BLT subsidi gaji segera cair ke rekening.

BSU sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang sudah terdaftar dan memenuhi syarat akan segera ditransfer, dan saat ini sudah memasuki penyaluran tahap 3,4 dan 5.

Pekerja dapat cek melalui link yang disediakan Kemnaker untuk memastikan apakah pihaknya termasuk dalam salah satu yang terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Baca Juga: Siap Cair September 2021! Ini Tanggal Penyaluran Subsidi Kuota Internet untuk Siswa hingga Mahasiswa

Melalui link kemnaker.go.id, pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU akan mendapatkan notifikasi dengan keterangan, “Anda telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2021, tahap 3.”

Guna mengetahui notifikasi tersebut, pekerja harus sudah memiliki akun di link kemnaker.go.id, jika belum dapat melakukan daftar melalui link “Daftar Sekarang” yang disediakan link tersebut.

BSU Tahap 3, 4, dan 5 saat ini sedang dalam proses ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Hal tersebut juga dijelaskan Kemnaker dalam unggakan di akun Instagram resmi, @kemnaker, Minggu, 5 September 2021 lalu,“Loading, Pencairan BSU tahap 3, 4, dan 5 sedang dalam proses.”

Baca Juga: Masih Bisa Dapat Subsidi Listrik September 2021: Begini Cara Dapat Diskon Tarif hingga 50 Persen

Sementara itu, untuk tahap 4 dan 5, Kemnaker mengungkapkan paling cepat penyalurannya akan dilakukan pada September dan paling lambat Oktober 2021.

Jika BLT subsidi gaji di tahap 1 dan 2 diberikan kepada pekerja yang memiliki bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri), namun untuk tahap 3, 4, dan 5 ini BSU diberikan kepada pekerja yang belum memiliki bank Himbara.

Pembuatan rekening di bank Himbara nantinya akan dibantu oleh HRD Perusahaan serta pihak BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja hanya cukup mempersiapkan data diri lengkap sesuai KTP dan keadaan yang sebenarnya.

Baca Juga: Gagal Lolos via Eform BRI, Coba Cek Penerima BPUM di Link Ini: Cukup Pakai KTP

Tidak terdaftar BSU

Melalui Instagram resminya, Kemnaker memberikan solusi bagi pekerja yang tidak terdaftar BLT subsidi gaji.

Pihak Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja calon penerima BSU yaitu yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi gaji tahun 2021 (Permenaker Nomor 16 tahun 2021.

Selanjutnya jika sudah memenuhi kriteria namun tidak terdaftar, pekerja dapat memberitahukan kepada perusahaan.

“Rekanaker dapat memberitahukan perusahaan/pemberi kerja apabila syarat pada angka 1 telah terpenuhi agar dapat diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker,” jelas pihak Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram @kemnaker, Sabtu, 4 September 2021 lalu.

Baca Juga: Penuhi 4 Syarat Ini Sebelum Pencairan BPUM di Bank: Berikut Tanda Jika Terdaftar Jadi Penerima Bantuan

Pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU, nantinya BLT subsidi gaji ini akan ditransfer melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri).***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler