BERITA SLEMAN – Pekerja calon penerima Subsidi Upah Rp1 juta dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa cek statusnya melalui link resmi yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu di klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Cukup menggunakan tiga (3) data dari KTP pekerja, maka status penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan muncul.
Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, berikut syarat atau kriteria menjadi penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta:
Baca Juga: BSU November, Cek Penerima di Link Resmi Kemnaker: Subsidi Rp1 Juta Cuma Cair ke 7 Pekerja
- WNI, memiliki NIK KTP
- Pekerja penerima upah
- Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021
- Penerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4
- Bekerja pada sektor industri barang konsumi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
- Tidak termasuk di sektor pendidikan dan kesehatan
Pada tahun 2021, BSU Subsidi Upah Rp1 juta kembali diberikan kepada 8,7 pekerja yang memenuhi syarat tersebut.
Namun bedanya, Subsidi Upah tahun ini hanya akan diberikan sebanyak satu kali dan cair kepada seluruh pekerja secara bertahap.
Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id
Sebelumnya, BSU sudah cair sebanyak 75,6 persen kepada penerima manfaat. Sedangkan untuk sisanya, Subsidi Upah akan cair kepada pekerja di beberapa kota di 34 provinsi di Indonesia tanpa memberlakukan kembali kebijakan PPKM Level 3 dan 4 sebagai syarat penerima bantuan.
Seiring dengan adanya perluasan penerima BSU Rp1 juta tersebut, pihak Kemnaker akan menyesuaikan Permanker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh.
Dikutip dari ANTARANEWS, 3 November 2021, berikut beberapa hal yang disampaikan Sekretarus Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang akan dirubah pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021:
Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, 4,9 Juta Orang Sudah Terima Subsidi Upah 2021: Cek bsu.kemnaker.go.id
- Penghapusan ketentuan pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur tentang persyaratan mendapatkan BSU harus bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
- Penghapusan lampiran I Permenaker Nomor 16 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagai syarat penerima BLT Subsidi Upah
- Perubahan lampiran II Permenaker Nomor 16, yaitu menambah Kalimantan Utara dari yang sebelumnya terdapat enam provinsi menjadi tujuh provinsi
- Menambahkan satu Kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas
Sesegera mungkin, pihak Kemnaker akan segera menyelesaikan proses penyesuaian ini agar segera terdapat paying hukum yang jelas untuk perubahan kedua Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Cek Status Pekerja
Sementara itu, pekerja calon penerima BSU dapat mengetahui status penerima saat ini melalui beberapa cara, salah satunya yaitu klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Ada 2,8 Juta Calon Penerima BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Ini 3 Link Cek BLT Subsidi Gaji
Cukup menggunakan 3 data dari KTP, berikut cara lengkap cek status penerima BLT Subsidi Upah di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
- Pastikan perangkat HP/ Laptop / Komputer sudah terkoneksi internet
- Ketik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di laman browser seperti Google Chrome
- Masukkan tiga data dari KTP pada kolom yang tersedia di kolom, tiga data tersebut yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir pekerja sesuai KTP
- Centang pada kota putih sebelah I’m not robot, ikuti instruksi lanjutannya jika ada
- Klik “Lanjutkan”
Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id akan menampilkan status pekerja calon penerima BSU tersebut.
Jika sudah masuk dalam proses penyaluran, BLT Subsidi Upah Rp1 juta tersebut akan cair melalui rekening masing – masing pekerja.
Rekening yang disetujui Kemnaker untuk penyaluran BSU yaitu yang termasuk dalam Bank Himbara, BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI untuk wilayah Aceh.***