Klaim Dana BLT UMKM Rp1,2 Juta dengan Cara Berikut: Catat Syarat Pencairan BPUM 2021 ke Rekening

- 11 Juni 2021, 09:14 WIB
ILUSTRASI: Berkas pencairan untuk klaim dana BLT UMKM Rp1,2 juta.
ILUSTRASI: Berkas pencairan untuk klaim dana BLT UMKM Rp1,2 juta. /ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/rwa

Kemudian dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dicairkan setelah berkas pencairan terverifikasi oleh bank BRI.

Jika pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima namun tidak memiliki rekening BRI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk pencairan dana BLT.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat BPUM BNI Tahap 3 yang Mau Cair, Cek BLT UMKM BRI di eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP

Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat saat pendaftaran pengajuan BPUM.

Berikut syarat lengkap pengajuan BPUM 2021 yang telah dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM):

  1. WNI dan memiliki KTP elektronik
  2. Memiliki usaha mikro, serta melampirkan bukti pendukung pengajuan BPUM dan bukti sebagai usaha mikro
  3. Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
  4. Tidak sedang menerima KUR

Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara KTP dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan cara melampirkan SKU.

Baca Juga: Terakhir 28 Juni 2021! Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Syarat dan Cek Link Online

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020, tahun ini masih berkesempatan dapat bantuan Rp1,2 juta tanpa melakukan pengajuan ulang.

Pelaku UMKM kemudian dapat melakukan pengajuan BPUM ke Dinasa Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas seperti KK, KTP, serta SKU atau NIB.

Data pada berkas tersebut nantinya diisikan pada formulir pengajuan BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah