BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM dapat melakukan pencairan atau klaim dana BLT BPUM Rp1,2 juta setelah dinyatakan lolos menjadi penerima bantuan.
Tanda jika pelaku UMKM dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM yaitu mendapatkan pemberitahuan SMS dari bank penyalur.
Salah satu bank penyalur usulan KemenkopUKM untuk pencairan dana BLT UMKM Rp1,2 juta yaitu BRI.
Baca Juga: Berikut 5 Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Beserta Cara Cek via BNI dan BRI
Apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan SMS dari bank BRI, pelaku UMKM dapat cek secara mendiri melalui link resmi yang disediakan bank BRI.
Cukup menggunakan NIK KTP, pelaku UMKM sudah dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BPUM 2021 atau tidak.
Selengkapnya berikut cara cek online melalui link https://eform.bri.co.id:
- Siapkan NIK KTP
- Login https://eform.bri.co.id
- Pilih BPUM yang terdapat pada bagian bawah
- Masukkan NIK KTP pada kolom Nomor KTP
- Masukkan Kode Verifikasi
- Klik proses inquiry
Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta dan Cara Cek Melalui BNI dan BRI di Juni 2021
Jika dinyatakan lolos menjadi penerima BPUM, pelaku UMKM akan mendapatkan informasi bawhwa NIK KTP, nama, serta nomor rekening terdaftar menjadi penerima BLT UMKM Rp1,2 juta.
Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan klaim dana BPUM ke bank BRI terdekat dengan membawa syarat pencairan seperti KTP asli dan fotokopi, buku rekening, dan mengisi SPTJM yang disediakan bank BRI.
Kemudian dana BLT UMKM Rp1,2 juta dapat dicairkan setelah berkas pencairan terverifikasi oleh bank BRI.
Jika pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima namun tidak memiliki rekening BRI, nantinya pihak bank penyalur akan membuatkan rekening baru untuk pencairan dana BLT.
Perlu diketahui bahwa pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar menjadi penerima yaitu masyarakat yang telah memenuhi syarat saat pendaftaran pengajuan BPUM.
Berikut syarat lengkap pengajuan BPUM 2021 yang telah dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM):
- WNI dan memiliki KTP elektronik
- Memiliki usaha mikro, serta melampirkan bukti pendukung pengajuan BPUM dan bukti sebagai usaha mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima KUR
Bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara KTP dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pendaftaran BPUM dengan cara melampirkan SKU.
Baca Juga: Terakhir 28 Juni 2021! Ini Cara Pengajuan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Syarat dan Cek Link Online
Sedangkan bagi pelaku UMKM yang pernah mendapatkan dana BPUM Rp2,4 juta di tahun 2020, tahun ini masih berkesempatan dapat bantuan Rp1,2 juta tanpa melakukan pengajuan ulang.
Pelaku UMKM kemudian dapat melakukan pengajuan BPUM ke Dinasa Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota setempat dengan melampirkan berkas seperti KK, KTP, serta SKU atau NIB.
Data pada berkas tersebut nantinya diisikan pada formulir pengajuan BPUM secara online atau offline, tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi setempat.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat pengajuan akan diinformasikan bank penyalur BPUM melalui SMS, WA, atau telepon melalui nomor HP yang didaftarkan saat pendaftaran.
Baca Juga: Cara Daftar dan Cek Online Banpres BLT UMKM 2021 PNM Mekaar di BRI dan BNI
Selain melalui SMS, cek penerima BPUM juga dapat dilakukan melalui link resmi yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI.***