- Membawa KTP orang tua asli dan fotokopi
- Membawa KK fotokopi dan asli
- Membawa akta lahir anak asli dan fotokopi
Jika orang tua sudah mendaatkan rekening Bank DKI, dapat langsung melakukan pencairan KAJ tahap 3 tersebut ke ATM atau Bank DKI terdekat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan
Kabar baik terkait pencairan dana bantuan anak usia 0 – 6 tahun dari KAJ tahap 3 tersebut disampaikan pihak Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta melalui laman Instagram resmi @dinsosdkijakarta, 28 September 2021 lalu.
Baca Juga: Gagal Terdaftar Penerima BPUM, Warga DKI Jakarta Masih Bisa Dapat BLT Rp1,2 Juta: Ini Caranya
“KLJ, KPD dan KAJ akan dicairkan pada akhir September, mengingat pemutakhiran data setelah pencairan di Triwulan II (tahap 2),” jelas Premi Lasari seperti dikutip dari laman resmi Instagram @dinsosdkijakarta, 28 September 2021.
Pada penyaluran tahap 2 sebelumnya, dana KAJ, KLJ, dan KPDJ juga mengalami keterlambatan pencairan, di mana bantuan yang harusnya cair untuk tahap 2 (April, Mei, dan Juni) baru cair pada 6 Agustus 2021 lalu.
Sedangkan untuk tahap 3 ini, keterlambatan pencairan bantuan tunai ini dikarenakan adanya pemutakhiran data, salah satunya pemutakhiran terhadap penerima yang meninggal dunia atau pindah ke luar Provinsi DKI Jakarta.
Sebelumnya pihak Dinsos telah mengumumkan jika hingga 20 September 2021 dana bantuan KAJ tersebut sedang dalam tahap proses pencairan ke rekening penampungan program.
Setelah proses tersebut selesai, maka akan sesegera mungkin dilakukan pemindahbukuan ke rekening masing – masing penerima.***