BTPKLW Rp1,2 Juta ke Pelaku UMKM Tak Cair ke BRI atau BNI, Begini Cara Lengkap Jadi Penerima BLT

- 10 November 2021, 21:10 WIB
ILUSTRASI: BTPKLW tak cair lewat rekening BNI atau BRI.
ILUSTRASI: BTPKLW tak cair lewat rekening BNI atau BRI. /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

BERITA SLEMAN – Pelaku UMKM pemilik PKL dan warung bisa dapat BLT Rp1,2 juta, namun perlu diingat jika bantuan dari program BTPKLW ini tidak cair ke rekening Bank BRI atau BNI.

Pemerintah bekerja sama dengan pihak TNI dan Polri dalam pendataan UMKM calon penerima BTPKLW Rp1,2 juta ini.

Sebanyak satu juta UMKM akan menjadi penerima BTPKLW Rp1,2 juta ini, salah satu yang menjadi syarat yaitu tidak menerima BPUM Kemenkop UKM.

Baca Juga: Daftar BTPKLW, Penuhi 5 Syarat Ini: Pemilik PKL dan Warung Bisa Dapat Rp1,2 Juta

Baca Juga: Bantuan PKL Mulai Cair, Catat Siapa Saja yang Bisa Jadi Penerima Uang Rp1,2 Juta

Baca Juga: Tak Menerima Banpres BPUM? Simak Pendaftaran dan Syarat BLT UMKM Super Mikro Rp1,2 Juta untuk PKL dan Warteg

Syarat dapat BTPKLW

Sedangkan untuk penerima, masyarakat yang bisa dapat BLT Rp1,2 juta dari program BTPKLW ini harus memenuhi syarat berikut ini:

  • Termasuk UMKM pemilik PKL dan warung
  • Tidak terdaftar BPUM, nantinya pihak pendata akan langsung cek melalui sistem yang tersedia
  • Telah terdata oleh pihak TNI atau Polri yang dibantu pihak Bhabinkamtibmas setempat
  • Bukan anggota TNI, Polri, ASN, pegawai BUMN atau BUMD
  • WNI, memiliki NIK KTP

Masyarakat UMKM yang termasuk dalam lima syarat di atas selanjutnya akan didata oleh pihak Bhabinkamtibas setempat, selanjutnya dapat melampirkan beberapa berkas di antaranya:

  • KTP
  • Foto usaha
  • NIB atau SKU
  • Alamat usaha
  • Mengisi formulir yang diberikan

Baca Juga: Segera Siapkan KTP dan 5 Berkas Ini untuk Cairkan BPUM Rp1,2 Juta: Datangi Bank BRI Sebelum Desember 2021

Cara pencairan

Pihak Bhabinkamtibmas setempat akan memberikan surat undangan pencairan BLTPKLW kepada pemilik PKL dan warung yang lolos dan memenuhi syarat dapat BLT Rp1,2 juta tersebut.

Surat undangan tersebut berisi waktu, lokasi, dan berkas apa saja yang dibawa untuk pencairan BLT Rp1,2 juta.

Pencairan dapat dilakukan sesuai kebijakan masing – masing, bisa di Kodim, Polres, Polsek, atau kelurahan setempat.

Baca Juga: Masih Ada Kuota, UMKM Bisa Terima Rp1,2 Juta Meski Tak Lolos BPUM: Perhatikan Cara Dapat BTPKLW

Perlu diingat bahwa BTPKLW ini akan cair secara cash atau tunai sebesar Rp1,2 juta, jadi tidak melalui rekening bank seperti BRI atau BNI.

Pada tahun 2021 ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp1,2 triliun untuk program BTPKLW bagi satu juta UMKM pemilik PKL dan warung.

Namun, data hingga 25 Oktober 2021 ini, BLT PKL dan warung baru cair sebanyak 70 persen atau kepada 706.996 penerima.

Baca Juga: Ini Syarat Dapat BTPKLW Rp 1,2 Juta, Usai Tidak Terdaftar BPUM di Link Eform BRI

Pemerintah berharap BLT Rp1,2 juta ini dapat membantu bangkitnya para PKL dan warung, terutama bagi mereka yang sempat terdampak pandemi Covid 19 hingga kebijakan PPKM dan belum pernah dapat bantuan dari pemerintah.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah