BERITA SLEMAN – Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta tetap bisa cair meski karyawan tak memiliki rekening Bank BRI. Adapun yang harus dilakukan pekerja agar bantuan bisa cair yaitu aktivasi rekening.
Pemberitahuan untuk melakukan aktivasi rekening akan muncul pada link kemnaker.go.id, yaitu ketika pekerja dapat status bahwa bantuan BSU Rp1 juta sudah disalurkan.
Sebelum cek di link kemnaker.go.id, pastikan terlebih dahulu bahwa karyawan sudah memiliki akun di kemnaker.go.id.
Baca Juga: 3 Karyawan yang Pasti Tak Akan Terima Bantuan Subsidi BSU Rp1 Juta: Buruan Cek di Link Ini
Selanjutnya periksa menu Profil untuk memastikan status pekerja calon penerima bantuan BSU Rp1 juta saat ini.
Terdapat 3 jenis status penerima yang akan muncul:
- Calon penerima
- Ditetapkan sebagai penerima
- Penyaluran
Jika sudah mendapatkan informasi terkait penyaluran, maka akan muncul beberapa keterangan terkait bantuan BSU.
Mulai dari di rekening bank mana bantuan BSU Rp1 juta tersebut disalurkan hingga waktu aktivasi.
Baca Juga: Muncul Pesan Ini di kemnaker.go.id, Lakukan Aktivasi Rekening BSU Sebelum 15 Desember 2021
Pekerja selanjutnya dapat melakukan aktivasi rekening agar dana bantuan BSU Rp1 juta tersebut dapat segera digunakan.
Adapun waktu yang diberikan untuk aktivasi rekening bantuan BSU Rp1 juta tersebut yaitu hingga 15 Desember 2021.
Sementara itu, Bank BRI menjadi salah satu dari empat daftar Bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) yang digunakan untuk penyaluran bantuan BSU Rp1 juta.
Adapun deretan daftar Bank HIMBARA selain Bank BRI yaitu, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, dan Bank BSI (khusus karyawan di wilayah Aceh).
Namun, karyawan yang tidak memiliki salah satu rekening Bank HIMBARA tersebut termasuk rekening Bank BRI tetap bisa dapat bantuan BSU Rp1 juta, asalkan pekerja sudah memenuhi syarat yang ditetapkan Kemnaker.
Nantinya, pekerja tersebut akan dibuatkan rekening baru dengan sistem Burekol (Pembuatan Rekening Kolektif) bagi karyawan yang memenuhi syarat namun tidak memiliki salah satu rekening Bank HIMBARA tersebut, termasuk rekening Bank BRI.
Namun, terdapat karyawan yang tetap akan dibuatkan rekening bank baru meski sebelumnya sudah memiliki rekening bank HIMBARA yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Alasannya yaitu:
- Rekening bank pasif
- Rekening bank sudah tutup
- Rekening bank tidak valid
- Rekening bank sudah dibekukan
Pada bulan November 2021 ini, Kemnaker akan terus mempercepat pemberian bantuan BSU Rp1 juta tersebut kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat.
Aturan baru terkait perluasan penerima baru bantuan BSU Rp1 juta tersebut juga telah tertera pada Permenaker Nomor 21 Tahun 2021, di mana sisa anggaran bantuan BSU Rp1 juta ini akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja di 34 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id
Maka dari itu, syarat yang menyatakan bahwa penerima bantuan BSU Rp1 juta merupakan karyawan yang bekerja di PPKM Level 3 dan 4 kini sudah dihapuskan.***