Namun perlu diingat bahwa lima pekerja di bawah ini tidak bisa dapat BSU Rp1 juta bulan Desember:
- Bukan WNI dan tidak memiliki KTP
- Bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
- Penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan
- Penerima bantuan sosial (bansos) Kartu Prakerja
- Penerima bantuan sosial (bansos) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
Sementara itu, pemerintah melalui Kemnaker berharap perluasan ini dapat mengektifkan sisa anggaran BSU 2021 sebagai upaya mitigasi dampak panemi pada sektor ekonomi.***