23 Obat Sirup Dinyatakan Aman Usai Lolos Uji BPOM, Berikut Daftarnya

- 24 Oktober 2022, 13:17 WIB
BPOM nyatakan 23 Sirup obat aman untuk digunakan tidak mengandung EG/DEG berbahaya/Instagram@bpom_ri
BPOM nyatakan 23 Sirup obat aman untuk digunakan tidak mengandung EG/DEG berbahaya/Instagram@bpom_ri /

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan bahwa Polri menindaklanjuti permintaan Menko PMK Muhadir Effendy untuk mengusut dugaan tindak pidana impor bahan obat sirup terkait kasus gagal ginjal akut pada anak yang mengakibatkan sejumlah anak meninggal dunia.

Baca Juga: Obat Gagal Ginjal Akut Dikirim dari Singapura, Menkes: Sudah Kita Tes, Aman dan Relatif Menyembuhkan

"Tentunya Polri akan segera membentuk tim," kata Dedi, dikutip dari Antara, Senin, 24 Oktober 2022.

Dalam mengusut dugaan tindak pidana itu, kata Dedi, tim Polri akan berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM.

"Polri berkoordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk bersama-sama mendalami kasus tersebut sesuai atensi pimpinan," katanya.***(Boy Darmawan/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Nidaul Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah