Sebelumnya, Jozeph juga berulah dengan bertindak provokatif. Dalam video di saluran Youtube-nya yang beredar dan dikecam banyak orang pada 19 April 2021, Jozeph akan memberi imbalan Rp1 juta pada warga yang mau melaporkannya ke polisi.
"Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep fauzan, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabullah. Kalo anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasi lo satu laporan Rp1 juta, maksimum lima laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan," kata Jozeph dalam video yang viral di media sosial itu.
Baca Juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Mango Milk Cheese yang Cocok Dinikmati sebagai Sajian Berbuka Puasa
Pria yang mengaku diri sebagai apologis Kristen dan kerap menulis soal pengetahuan Kristen dan apologetika Kristen ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin 19 April 2021.
Jozeph Paul Zhang dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.***