BSU November, Cek Penerima di Link Resmi Kemnaker: Subsidi Rp1 Juta Cuma Cair ke 7 Pekerja

5 November 2021, 18:35 WIB
Cek pekerja penerima BSU Subsidi Upah Rp1 juta di kemnaker.go.id. /ANTARA FOTO/ Novrian Arbi

BERITA SLEMAN – Subsidi Upah Rp1 juta untuk pekerja atau program BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali cair di bulan November ini.

Pekerja atau calon penerima Subsidi Upah Rp1 juta bisa cek status melalui link resmi yang disediakan Kemnaker untuk mengetahui sampai mana proses pencairan atau pendataan yang telah dilakukan.

Link resmi tersebut yaitu kemnaker.go.id, yang dapat dicek dengan cara memiliki akun terlebih dahulu di web resmi Kemnaker tersebut.

Baca Juga: BSU Rp1 Juta Bisa Gagal Cair ke Rekening Jika Pekerja Belum Lakukan Ini: Buruan Sebelum 15 Desember 2021

Baca Juga: Berikut 4 Rekening yang Dipastikan Gagal Dapat BSU Rp 1 Juta: Segera Siapkan Berkasnya, Lakukan Burekol

Baca Juga: Hanya 7 Karyawan Ini yang Bisa Dapat BSU Kemnaker, Cek Status di kemnaker.go.id

Namun jika belum memiliki bisa langsung klik Daftar pada menu dan melanjutkan pengisian keterangan data diri pekerja calon penerima Subsidi Upah Rp1 juta.

Sementara itu, masuk bulan November 2021 ini, pemerintah telah berencana akan memperluas penerima BSU kepada 1,6 juta penerima di seluruh provinsi di Indonesia.

Sebelumnya diketahui bahwa penerima Subsidi Gaji hanya terbatas bagi pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: BLT Rp1 Juta Cair Buat Pemilik Rekening Bank Mandiri hingga BTN: Cek Status Penerima BSU di kemnaker.go.id

Maka dari itu, beberapa kebijakan mulai dilakukan pemerintah melalui Kemnaker, seperti rencana untuk menghapus atau merupah beberapa hal yang tercantum pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji / Upah bagi Pekerja / Buruh.

Beberapa kebijakan terkait perluasan atau penambahan penerima BSU yang tercantum pada Peremenaker Nomor 16 tahun 2021 tersebut yaitu:

  1. Penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d, di mana sebelumnya dikatakan bahwa penerima Subsidi Upah Rp1 juta merupakan pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.
  2. Penghapusan lampiran I tentang penetapan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima Subsidi Upah.
  3. Perubahan pada lampiran II, di mana terdapat penambahan satu provinsi yang sebelumnya 6 menjadi 7. Lampiran II yaitu terkait deretan wilayah PPKM 3 dan 4 yang memiliki UMK/ UMP lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
  4. Penambahan satu Kabupaten untuk Kepulauan Riau, yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Juga: Ada 2,8 Juta Calon Penerima BSU Data BPJS Ketenagakerjaan Dihapus, Ini 3 Link Cek BLT Subsidi Gaji

Sekjen Anwar Sanusi berharap kebijakan ini akan segera selesai sehingga BSU dapat segera tersalurkan kepada para penerima.

“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas, sehingga program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan paying hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020,” jelas Anwar, dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 3 November 2021.

Namun, bagi pekerja yang sudah terdata oleh HRD setempat dapat segera cek status melalui link resmi Kemnaker untuk memastikan penyaluran Subsidi Upah Rp1 juta di bulan November ini, dengan cara berikut;

  • Siapkan perangkat, bisa HP, laptop atau komputer
  • Pastikan sudah terkoneksi dengan internet
  • Buka browser, ketik kemnaker.go.id
  • Klik menu, pilih DAFTAR dan lanjutkan isi biodata jika belum memiliki akun
  • Klik menu, pilih MASUK atau login jika sudah memiliki akun
  • Klik PROFIL, kemudian cek status pencairan Subsidi Upah

Terdapat status calon penerima, ditetapkan sebagai penerima, dan penyaluran jika BSU sudah cair ke rekening bank pekerja.

Baca Juga: Login bsu.kemnaker.go.id, Segera Cek ATM Jika Dapat Pemberitahuan Ini: 4,6 Juta Orang Sudah Terima BSU

Pada status penyaluran juga akan muncul Subsidi Upah Rp1 juta cair ke rekening bank apa dan tanggal berapa terakhir aktivasi rekening.

Jika pekerja belum merasa menerima rekening tersebut dapat berkoordinasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan.

Perlu diingat bahwa BSU Subsidi Upah Rp1 juta hanya dapat diperoleh oleh pekerja yang sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

  • Sudah terdata oleh perusahaan
  • WNI
  • Memiliki eKTP
  • Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
  • Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa
  • Tidak termasuk pekerja yang bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan
  • Tidak sedang menerima bansos lain, yaitu PKH, BPUM, dan Kartu Prakerja

Baca Juga: Pekerja Tak Terdaftar BSU, Ini Solusi dari Kemnaker Agar BLT Cair ke Rekening: Tahap 3, 4, 5 Sedang Ditransfer

Jika sudah memenuhi syarat dan kriteria di atas, bisa langsung cek status penyaluran di kemnaker.go.id serta menanyakan jadwal pencairan ke pihak HRD.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler