Selain KLJ, jenis BLT lain yang bisa diterima warga DKI Jakarta jika lolos DTKS yaitu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga PKH, BPNT, dan PBI.
Cara Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS untuk warga DKI Jakarta ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.
Jika pendafatran dilakukan secara manual, maka dapat dilakukan dengan mambawa berkas KTP dan KK asli ke kelurahan.
Pendaftaran manual dapat dilakukan jika warga DKI Jakarta mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online.
Sementara pendaftaran DTKS online bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Buka dtks.jakarta.go.id
- Jika belum memiliki akun klik “Buat Akun Pendaftaran”
- Jika sudah punya akun, klik “Silakan Login Disini”
- Lanjutkan login pakai akun tersebut
- Klik “Pendaftaran”
- Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke web dtks.jakarta.go.id
- Klik “Kirim”
Syarat Daftar
Namun perlu diingat bahwa yang bisa jadi lolos DTKS DKI Jakarta yaitu warga dengan kriteria berikut ini:
- Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki lahan / lahan dan bangunan (dengan NJOP > Rp1 milyar)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat