BERITA SLEMAN – Ada 6 syarat agar pendaftar DTKS DKI Jakarta bisa lolos dan dapat BLT hingga Rp600 ribu per bulan. Pendaftaran bisa dilakukan melalui link resmi dtks.jakarta.go.id.
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan salah satu acuan pemerintah untuk memberikan bansos tunai atau BLT kepada masyarakat yang berhak menjadi penerima.
Adapun jenis BLT yang akan diterima bisa berasal dari APBN atau APBD. Salah satu BLT yang akan diterima warga DKI Jakarta jika memenuhi syarat yaitu Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
KLJ sendiri diberikan kepada lansia di wilayah DKI Jakarta yang sudah terdata DTKS serta telah memenuhi syarat sebagai penerima.
Nantinya, jika memenuhi syarat sebagai penerima KLJ, dan BLT yang akan cair ke rekening lansia yaitu Rp600 ribu per bulan dan cair sebanyak 12x dalam setahun.
Namun, KLJ akan cair secara bertahap atau per triwulan, maka dana yang akan cair sebesar Rp1,8 juta per orang per tiga bulan.
Baca Juga: Ketentuan 7 Orang yang Bisa Dapat PKH Desember: BLT Rp3 Juta Cair ke Rekening Jika Muncul Data Ini
Selain KLJ, jenis BLT lain yang bisa diterima warga DKI Jakarta jika lolos DTKS yaitu Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), hingga PKH, BPNT, dan PBI.
Cara Daftar DTKS
Pendaftaran DTKS untuk warga DKI Jakarta ini bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu manual dan online.
Jika pendafatran dilakukan secara manual, maka dapat dilakukan dengan mambawa berkas KTP dan KK asli ke kelurahan.
Pendaftaran manual dapat dilakukan jika warga DKI Jakarta mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online.
Sementara pendaftaran DTKS online bisa dilakukan dengan cara berikut:
- Buka dtks.jakarta.go.id
- Jika belum memiliki akun klik “Buat Akun Pendaftaran”
- Jika sudah punya akun, klik “Silakan Login Disini”
- Lanjutkan login pakai akun tersebut
- Klik “Pendaftaran”
- Isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke web dtks.jakarta.go.id
- Klik “Kirim”
Syarat Daftar
Namun perlu diingat bahwa yang bisa jadi lolos DTKS DKI Jakarta yaitu warga dengan kriteria berikut ini:
- Warga DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta
- Tidak terdapat anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga tidak memiliki mobil
- Rumah tangga tidak memiliki lahan / lahan dan bangunan (dengan NJOP > Rp1 milyar)
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Tahun 2022 ini, pendaftaran DTKS di link dtks.jakarta.go.id hanya akan dibuka pada 1 – 20 Februari 2022.***